HomeHukumPolda Aceh Akan Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh dari DPRA

Polda Aceh Akan Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh dari DPRA

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim penyidik Polda Aceh akan segera menetapkan dugaan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Dalam kasus ini, Polda Aceh akan mengumumkan tersangka dari kalangan anggota DPRA.
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, anggota DPRA yang akan ditetapkannya itu adalah mereka yang menjabat pada periode 2017-2022.
Menurutnya, tim penyidik Polda Aceh hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti untuk bisa menjerat anggota dewan tersebut jadi tersangka.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Setelah kita selesai kumpulkan dan semua alat bukti sudah lengkap, baru akan kita umumkan tersangkanya dari anggota DPRA,” ujar Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (10/2/2023).
Winardy menjelaskan, saat ini tim penyidik baru menetapkan sebanyak 11 tersangka. Mereka berasal dari kalangan PNS di BPSDM berinisial SYR. SYR diketahui sebegai pengguna anggaran, FZ dan RSL sebagai KPA dan FY selaku PPTK. Kemudian, SM, RDJ, SH, SL, MRF dan RK sebagai Korlap dan mantan anggota DPRA berinisial DS.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengucurkan anggaran beasiswa senilai Rp 19,8 Miliar pada 2017 lalu. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.
“Hasil audit terbaru dari BPKP dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar,” kata Winardy.
Diberitakan sebelumnya, anggaran beasiswa senilai Rp 20 Miliar lebih ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 16,6 miliar.
Kasus korupsi tersebut melibatkan 800 mahasiswa penerima. Namun, 600 penerima tidak memenuhi syarat tersebut sengaja diloloskan oleh korlap beasiswa.
Para korlap juga memotong jatah yang diterima mahasiswa, besarannya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per orang, dengan cara, mereka memegang buku rekening penerima, sebelum uang tersebut cair. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News