Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

KUTACANE | ACEHJURNAL.COM – Penyidik Polda Aceh sejak sepekan yang lalu mengambil alih untuk penanganan pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan serambi indonesia di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara. Pembakaran ruman yang terjadi pada 30 Juli 2019 yang lalu. Musibah pembakaran rumah wartawan ini menghanguskan rumah dan satu unit mobilio serta seisinya dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Kasus pembakaran rumah saya saat ini ditangani Polda Aceh. Saya percaya Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mampu menuntaskan kasus ini dan mengungkap aktor dibalik eksekusi pembakaran rumah yang terindikasi adannya niat pembunuhan sekeluarga,” kata Asnawi Luwi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Asnawi menjelaskan, pembakaran rumah miliknya sengaja dilakukan pelaku sebagai dampak dari karya jurnalistik yang mengangkat kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara.
Menurut dia, pihaknya terus mencari keadilan hingga pelaku pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara terungkap. Untuk itu pihaknya meminta dukungan dari Komisi 3 DPR RI agar kasus ini tuntas sampai ke meja hijau.
Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, Kasus pembakaran rumah wartawan serambi Indonesia di Agara sekitar 10 hari yang lalu telah ditarik penanganannya di Polda Aceh. Hal itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk segera ditangani tim Polda Aceh.
“Kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara sempat ditangani Polres Agara sejak tahun 2019. Tapi, kini telah ditarik pihak Polda Aceh,”ujar AKBP Bramanti Agus Suyono. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT