Bireuen | AcehJurnal.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan konser atau live music. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 45/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen.
Aturan tersebut merujuk fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan tertanggal 24 Februari 2023.
Aturan itu ditujukan kepada pemilik kafe, restoran, hotel ataupun tempat pengelola tempat hiburan lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen.
Pada poin kedua disebutkan bahwa syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum islam. Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.
Selanjutnya syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.






