Acehjurnal.com – Dalam sistem peradilan Indonesia, jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum di pengadilan. Lebih dari itu, kejaksaan juga memiliki kewenangan khusus untuk menangani sejumlah tindak pidana tertentu secara langsung, terutama yang berkaitan dengan kejahatan besar yang melibatkan kepentingan negara. Lantas, apa saja kewenangan jaksa tersebut? Berikut ulasannya.
Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Khusus. Kejaksaan bukan hanya instansi penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus-kasus pidana tertentu. Hal ini diatur dalam berbagai undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menangani beberapa jenis tindak pidana di luar peran tradisionalnya.
Tindak Pidana yang Ditangani Langsung oleh Jaksa. Berikut beberapa jenis tindak pidana khusus yang bisa ditangani langsung oleh kejaksaan:
1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tindak pidana korupsi adalah salah satu fokus utama kejaksaan. Sebagai penyidik dan penuntut, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan membawa kasus korupsi ke pengadilan. Hal ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Sering kali, korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya diikuti dengan pencucian uang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntut tindak pidana pencucian uang, terutama jika terkait dengan kejahatan asal seperti korupsi atau narkotika.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (HAM Berat)
Dalam kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejaksaan berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Contohnya, kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
4. Kasus Perpajakan
Kejaksaan juga dapat menangani tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007. Jaksa sering terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian bagi negara.
5. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dalam rangka memberantas perdagangan manusia, jaksa memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntut berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejahatan ini sering kali melibatkan eksploitasi perempuan dan anak.
6. Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan
Kejaksaan juga menangani kasus perusakan lingkungan dan pembalakan liar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Kejahatan di Bidang Migas dan Energi
Pelanggaran terkait distribusi BBM, mafia migas, hingga penyimpangan di sektor energi juga menjadi ranah penyidikan kejaksaan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mengapa Kewenangan Ini Penting?
Kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana khusus dirancang untuk menangani kejahatan yang berdampak besar, baik terhadap masyarakat maupun keuangan negara. Jaksa berperan penting dalam memastikan proses hukum berjalan efektif, khususnya pada kasus-kasus yang membutuhkan penanganan cepat, seperti korupsi dan pencucian uang.
Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menyidik dan menyelesaikan tindak pidana khusus. Dengan kewenangan ini, kejaksaan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara.
Penegakan hukum yang kuat dari kejaksaan adalah harapan bagi masyarakat untuk memberantas berbagai kejahatan besar yang merugikan negara. Jika Anda ingin tahu lebih banyak atau melaporkan tindak pidana tertentu, Anda dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat.