Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum bagi Korban Penganiayaan hingga Meninggal di Aceh Utara

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap turun tangan  menangani kasus penganiayaan terhadap Saiful Abdullah (51) hingga meninggal dunia, Sabtu (4/5/2024. Warga asal Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera ini diduga dilakukan penganiayaan oleh oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Aceh Utara.

Dalam unggahan laman Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Hotman turut memposting hasil tangkapan layar bertuliskan “Tim Hotman Paris di Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban yang Tewas Dianiaya Aparat”.

Tim Hotman 911 Aceh, Yusi Muharnina, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Pihaknya meminta kepada Polres Aceh Utara untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya meminta agar tindakan tegas jika ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.

“Iya benar. Tadi kita sudah dihubungi oleh tim Hotman 911 di Jakarta untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban agar mendapatkan keadilan. Termasuk mengawal proses hukum sampai tuntas terhadap pelaku,” ujar Yusi Muharnina, SH selaku tim Hotman 911 Aceh kepada AcehJurnal.com, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga :

Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius

Warga Aceh Utara Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ini Respon Wakapolres

Perlu diketahui, Seorang warga bernama Saiful Abdullah (51) diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh oknum polisi. Warga asal Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Aceh Utara ini diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Jajaran Polres Aceh Utara.

Kronologisnya, korban ditangkap oleh petugas yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara pada 29 April 2024 karena dugaan kasus narkotika. Saat korban ditangkap, keluarga sempat menjenguk namun dihalangi petugas. Bahkan oknum polisi sempat menembakkan ke tanah untuk menghentikan korban mendekat. Korban lalu dibawa bersama pelaku.

Noviana lalu meminta bantuan Said, salah satu warga desanya untuk memediasi kasus tersebut. Sebab, Said dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian. Dari hasil pembicaraan, oknum polisi tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 Juta. Jika tidak diberikan, korban diancam akan digelandang ke kantor kota Lhoksukon.

“Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain,” ucap Haji Uma.

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, korban sekira pukul 22.00 WIB dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.

Setiba di rumahnya, kondisi tubuh korban sangat mengenaskan. Pasalnya, seluruh tubuh korban penuh lebam dan dari telinganya keluar darah. Di hadapan keluarganya, korban mengaku dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku. Saat diinterogasi, pelaku dipaksa mengaku jika dirinya memiliki narkoba. Namun korban membantah dan tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak memiliki barnag haram tersebut.

Tak lama kemudian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena korban sudah mulai kritis.

“Korban saat dilarikan ke rumah sakit kondisinya mulai kehilangan kesadaran,”ucapnya.

Setiba di rumah sakit, korban langsung ditangani tim medis IGD dan ICU. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong lagi. Hingga saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan tim Propam Polda Aceh. []

1 COMMENT

Comments are closed.

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT