Gelapkan Kabel Travo PLN, 4 Karyawan dan Satu Penadah Diamankan Polres Simeulue

TEMPIAS.ID | SINABANG – Polres Simeulue berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana penggelapan satu unit Trafo milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lasikin. Kelima tersangka ini dibekuk pada Minggu (18/7) lalu oleh tim Satreskrim POlres Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, kelima pelaku ditangkap sekira pukul 18.45 WIB di desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue.

Adapun kelima tersangka berinisial KA (24), warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota, HFD (34) warga Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue, SND (41), warga Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue, IDR (33), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Selanjutnya turut diamankan seorang penadah berinisial JRT (52), warga desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

“Empat pelaku ini adalah karyawan di PLTD Lasikin,” kata Ipda Muhammad Rizal via telepon seluler, Selasa (21/7).

Menurutnya, kelima tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu (18/7). Ini sesuai laporan LP.B/27/VII/Res.1.11/ 2020/Aceh/Res, bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Persero / PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) Lasikin. Mendapat laporan itu, tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal langsung melakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni KA, HFD dan SND. Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu unit mobil jenis Isuzu Panther yang sedahg membawa trafo daya milik PLTD Lasikin. Ketiganya ditangkap sekira pukul 18.45 di desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolres Simeulue. Dari hasil interogasi petugas, ketiga pelaku mengaku telah mengambil tembaga dalam trafo daya milik PLTD tersebut. Mereka menjalankan aksinya apda April 2020 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Mereka mengambilnya atas izin IDR selaku supervisor pembangkit ULP Sinabang. Namun, tersangka IDR tidak pernah memberitahukan kepada pengawas maupun manajer ULP Sinabang.

“Selanjutnya, tembaga tersebut dijual seharga Rp 20 Juta kepada tersangka JRT selaku penadah di desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue,” tambahnya.

Dari hasil penjualan itu, uangnya dibagi mereka berempat menjadi Rp 5 Juta per orangnya. Pada Sabtu (18/7) lalu, KA meminta JRT untuk memotong satu unit trafo daya milik PLTD Lasikin. JRT kemudian turut serta mengajak SND, ARJ dan ARD untuk memotong trafo daya tersebut menjadi empat bagian. Trafo daya tersebut kemudian dijual kembali kepada tersangka JRT.

“Namun dalam perjalanan, ketiga tersangka langsung kita amankan. Turut juga kita amankan satu unit mobil dinas PLTD Lasikin jenis Panther hitam bernomor polisi BL 8461 JA dan satu unit trafo daya yang sudah dibagi empat,” katanya lagi.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT