HomeHukumGarap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria asal Banda Aceh Ditangkap Polisi

Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria asal Banda Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Sungguh bejat! Begitulah kalimat yang cocok untuk pria berinisial MA (40). Warga di salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh telah melakukan pemerkosaan terhadap salah satu bocah dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Mirisnya lagi, korban yang masih berusia 12 tahun tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Perbuatan bejat itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Korban menjadi pelampiasan nafsu birahi pelaku terjadi saat isterinya baru saja melahirkan.
“Kejadian yang menodai Bunga pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Bunga sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada awak media, Jumat (5/11/2021).
Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring dirumah. Sebelum kejadian terjadi, korban disuruh sama kakaknya untuk istirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku tidur di ruang tamu.
Menjelang dini hari, korban merasa ada aroma rokok di kamar tidurnya. Ternyata pelaku sudah berada di tempat korban tidur. Bahkan pelaku telah menindih tubuh korban.
“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” kata AKP M Ryan Citra Yudha, SIK yang didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti, S.H.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban. Bahkan, korban mengaku telah dinodai oleh pelaku sebanyak tiga kali pada Februari 2021. Awalnya, kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong.
“Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa Bunga.
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MA sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News