Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir di kantornya. Muhammad Yasir diduga telibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk zikir.
Informasi diperoleh, Muhammad Yasir ditangkap tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama pada Senin (07/08/2023).
Muhammad Yasir diringkus tim penyidik saat berada di kantornya. Pantauan AcehJurnal.com, Muhammad Yasir yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) coklat langsung digelandang ke kantor polisi.
Ia kemudian langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Muhammad Yasir sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah. Di mana pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPATK sekaligus Kabid Pembangunan di Dinas PUPR,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah kepada awak media pada Senin (7/8/2023).
Kompol Fadhillah menjelaskan, tersangka diduga tidak memverifikasi dengan jelas saat pembayaran tersebut. Pihak dinas disebut mentransfer langsung uang pembayaran ke rekening pribadi mantan kepala desa berinisial DA dan Kaur Pembangunan Gampong Ulee Lheue berinisial SH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tersebut.
Perlu diketahui, pembangunan tempat zikir Nurul Arafah Islamic Center itu rencananya dilaksanakan di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Pengadaan lahan dilakukan dengan anggaran bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.
Pembelian tanah tersebut diduga terjadi penyelewengan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1 Miliar.[]



