Diancam PAW, M Rizal Fahlevi Kirani : Irwandi Yusuf Mau Jadikan PNA sebagai Milik Keluarga
Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi sebagai anggota DPRA.
Surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) keduanya ini sebagaimana termaktub dalam surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekjen.
Perlu diketahui, Samsul Bahri alias Tiyong merupakan anggota DPRA daerah pemilihan (Dapil) III (Kabupaten Bireuen) dan M Rizal Fahlevi Kirani dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meluputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
M.Rizal Fahlevi ketika dikonfirmasi mengaku, dirinya merasa santai dan bersikap dingin menghadapi surat PAW terhadapnya.
“Hana urusan lee ngon masalah nyan (Tidak ada urusan lagi kita dengan masalah itu),” ujar M.Rizal Fahlevi Kirani kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Senin (7/2).
Ia menegaskan, Irwandi Yusuf tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan Pergantian Antar Wakt (PAW) dirinya dan Samsul Bahri alias Tiyong. Pasalnya, Irwandi Yusuf sudah didemisionerkan pada acara Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen sebelumnya. Dalam kongres tersebut, katanya lagi, sapaan akrab Teungku Agam ini tidak menjabat lagi sebagai ketua umum PNA.
“Ia (Irwandi Yusuf) sudah didemisionerkan oleh forum tertinggi kebijakan partai pada KLB. Jadi saya tegaskan bahwa, Irwandi Yusuf bukan lagi sebagai ketua umum. Saya juga tidak patuh terhadap segala keputusannya,” tegas M. Rizal Fahlevi Kirani.
Kendati sudah di-PAW-kan, ia bersama Tiyong akan tetap melakukan aktiviitas sebagai anggota DPRA lainnya. Ia menganggap hingga saat ini dirinya tidak ada permasalahan apapun dengan Irwandi Yusuf.
“Cerita PAW itu udah berapa kali disampaikan. Bahkan saat dilantik sebagai anggota DPRA pada 2019 lalu, saya juga sudah dipecat dari pengurus PNA pada 3 Desember 2019 lalu,” ucap M Rizal Fahlevi lagi.
Tak hanya disitu, usulan pemberhentian dirinya sebagai pengurus PNA juga terjadi pada 25 Desember 2019.Namun usulan itu tidak digubris oleh Mendagri sehingga dirinya dan Tiyong tetap dilantaik sebagai anggota DPRA.
“Jadi itu sudah cerita lama soal pecat dan PAW kami. Irwandi Yusuf mau jadikan PNA ini sebagai partai milik keluarganya,” ucap M. Rizal Fahlevi lagi.
Ketika ditanyai PNA kubu KLB ditolak Menkumham RI, dirinya beserta Tiyong mengaku masih akan menempuh jaluar hukum kembali.
“Dalam waktu dekat, kita juga akan kembali menempuh jalur hukum,” pungkasnya. []