- Advertisement -
Banda Aceh | AcehJurnal.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf menghentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi sebagai anggota pengurus.
Keduanya diberhentikan berdasarkan hasil kesimpulan rapat DPP PNA yang digelar pada Rabu (2/2) kemarin. Samsul Bahri alias Tiyong dipecat lewat keputusan DPP PNA Nomor : 619/PNA/A/Kpts/KU-S/II/2022. Selanjutnya M Rizal Fahlevi Kirani dipecat lewat keputusan DPP PNA Nomor : 620/PNA/A/Kpts/KU-S/II/2022.
Selain itu, DPP PNA kubu Irwandi Yusuf juga memberikan surat peringatan (SP) kepada tiga anggota DPRA dari Fraksi PNA lainnya. Mereka adalah Muktar Daud alias Geusyik Tar, Tu Haidar dan Safrizal Gamgam. Ketiganya dinilai tidak pernah berkomunikasi dan koordinasi dengan kepengurusan DPP PNA yang sudah mendapat pengesshan dari kantor Kemenkumham Aceh. Poin selanjutnya adalah ketiganya juga dinilai telah melanggar serta tidak menaati AD/RT PNA. Selain itu, mereka juga dinilai belum membayar iuran anggota sebagai anggota DPRA dari Fraksi PNA.
Ketiganya diminta untuk segera menghadap DPP PNA selambat-lambatnya pada 28 Februari 2022 mendatang. []
- Advertisement -