BANDA ACEH | ACEHJURNAL. COM – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi sebagai anggota DPRA.
Surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) keduanya ini sebagaimana termaktub dalam surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekjen.
Perlu diketahui, Samsul Bahri alias Tiyong merupakan anggota DPRA daerah pemilihan (Dapil) III (Kabupaten Bireuen) dan M Rizal Fahlevi Kirani dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meluputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Terkait hal itu, DPP PNA telah mengakukan pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) Samsul Bahri alias Tiyong dari anggota DPRA periode 2019-2022. Sebagai penggantinya, DPP PNA mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024.
Sementara itu, DPP PNA juga mengajukan pemberhentian dan penggantian antar waktu M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA periode 2019 – 2022. Sebagai penggantinya, Irwandi Yusuf mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024.
“Surat PAW ini sudah diantar ke kantor DPRA untuk diserahkan ke Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, ” ujar Sekjen DPP PNA Miswar Fuady. []