JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid mempertanyakan Rancangan Perubahan (revisi) Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang disinyalir tidak masuk dalam daftar 40 Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Hal ini disampaikan TA Khalid dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah dan DPR/DPD RI terkait prolegnas Tahun 2022.
“Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebelumnya sudah masuk dalam prolegnas. Mohon perhatiannya pak Menteri,” ujar TA Khalid dalam rekaman video resmi DPR RI dikutip AcehJurnal.com.
BACA JUGA :Â Baleg DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022
Perlu diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
RUU tersebut terdiri atas 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD. Selain itu, ada sebanyak 6 RUU kumulatif terbuka. Salah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan putusan MK itu, DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usulannya.
BACA :Â TA Khalid : Gerindra Aceh Sepakat Pilkada di Aceh Dilaksanakan Sesuai UUPA



