HomeDaerahDi Hadapan Menkumham, TA Khalid Pertanyakan UUPA Tak Masuk Prolegnas 2022

Di Hadapan Menkumham, TA Khalid Pertanyakan UUPA Tak Masuk Prolegnas 2022

JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid mempertanyakan Rancangan Perubahan (revisi) Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang disinyalir tidak masuk dalam daftar 40 Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Hal ini disampaikan TA Khalid dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah dan DPR/DPD RI terkait prolegnas Tahun 2022.
“Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebelumnya sudah masuk dalam prolegnas. Mohon perhatiannya pak Menteri,” ujar TA Khalid dalam  rekaman video resmi DPR RI dikutip AcehJurnal.com.

BACA JUGA : Baleg DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Perlu diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
RUU tersebut terdiri atas 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD. Selain itu, ada sebanyak 6 RUU kumulatif terbuka. Salah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan putusan MK itu, DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usulannya.

BACA : TA Khalid : Gerindra Aceh Sepakat Pilkada di Aceh Dilaksanakan Sesuai UUPA

Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Rapat pengambilan keputusan itu dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, 25 anggota Baleg secara fisik dan 20 virtual serta hadir 9 fraksi di DPR RI. Dalam rapat itu, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, sebelumnya ada beberapa pasal yang sudah tereduksi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi menghadapi pemilu ke depan agak sedikit spesifik di Aceh.
Apalagi dengan berakhirnya dana otonomi khusus. Jadi mohon perhatiannya. Sehingga dipastikan dana otsus yang akan dikucurkan ke Aceh pada tahun 2023 hanya tinggal 1 persen saja, yakni lebih kurang 3,8 Triliun saja.
“Jadi pak menteri mohon perhatian agar UUPA masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News