Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Polisi Tangkap Pasutri di Banda Aceh

- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk pasangan suami istri (pasutri) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Mereka berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat. Keduanya diamankan saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik. Selain itu, polisi turut menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Senin (25/4).
Penangkapan ini berawal saat kedua pelaku hendak membeli satu unit IPhone XS Max via akun Facebook Rini Safira. Pelaku NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” ujar Kompol M Ryan Citra Yudha.
Saat proses transaksi itu, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya. Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak. NF selanjutnya menggunakan uang modal tersebut untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya.
Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.
“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” ucap Kompol M Ryan Citra Yudha.
Adapun peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut di sebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. []
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT