KUTACANE – Polisi menangkap Akram, pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Aceh karena berulangkali mencabuli santrinya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MP (16) melapor ke orang tuanya. Tersangka berinisial SA (37) yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, Sabtu (22/1/2022).
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan itu.
Dia mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebut Suparwanto.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021–Januari 2022. Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban, kata Kasat Reskrim, juga santri di pesantren yang dipimpin oleh SA.
“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. [Kompas.com]



