Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Di Aceh Besar Dibekuk Polisi

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh tani diamankan tim Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pasalnya, pria berinisial DAR alias YL (49) asal Aceh Besar tersebut telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua balita.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq mengatakan, tersangka kini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” kata AKP M. Taufiq pada Rabu (15/7).

Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani menjelaskan, kasus pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh YL terhadap MNA (3) dan MJ (2).

Perbuatan bejat itu dilakukan YL pada Juni 2020 lalu di sebuah kebun. Saat itu, kedua balita tersebut sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek.

Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan disekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya , kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tambah AKP M Taufiq lagi.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam agar mereka tidak memberitahukan kepada keluarganya.

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya. Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tuanya. Ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” kata AKP M. Taufiq lagi.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli psikolog forensik dan dikter. Kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7) di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” kata Ipda Puti Rahmadiani.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ia akan marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya. Sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban. Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil polwan Polresta Banda Aceh.

“Harapannya agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” pungkas Ipda Puti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT