Acehjurnal.com – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya mengenai kerja sama pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Tarmizi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah.
“Evaluasi perlu dilakukan agar tidak melanggar hukum dan harus melalui mekanisme yang benar. Dari hasil kajian dan masukan yang ada, kerja sama ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Bupati Tarmizi dalam rapat tersebut.
Selain Wakil Bupati, rapat juga dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, sejumlah asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta perwakilan dari perusahaan. Rapat membahas berbagai aspek dari kerja sama yang telah berjalan.
Menurut penilaian Bupati, terdapat sejumlah persoalan administrasi dalam kerja sama pengelolaan pelabuhan yang dinilai belum beres. Salah satu poin yang disoroti adalah status Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah besaran kontribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh pemerintah daerah dari kerja sama tersebut. Tarmizi menyebutkan bahwa nilai kontribusi tersebut masih belum jelas dan perlu dikaji ulang.
“Pemerintah hari ini dituntut untuk menggenjot PAD. Maka, semua potensi yang bisa menghasilkan PAD bagi daerah harus kami maksimalkan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” tegas Tarmizi menegaskan komitmennya.
Evaluasi ulang ini menunjukkan langkah serius pemerintah kabupaten untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat finansial yang optimal bagi peningkatan pendapatan daerah.
Keputusan untuk meninjau ulang kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi langkah korektif untuk menyelaraskan pengelolaan pelabuhan dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan fiskal daerah.
(Sumber: AJNN.net)



