Aniaya Anak di Bawah Umur, Sekelompok Remaja Diamankan Polisi di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM –  Seorang remaja berinisial RR (20) terpaksa diringkus tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/9/2023) malam. RR Desa Deah Raya, Banda Aceh ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (16), warga Darussalam, Aceh Besar.

IS diduga dianiaya oleh RR pada Kamis (17/8/2023) di underpass Jembatan Lamnyong, Banda Aceh. Hal ini sebagaimana laporan Akmal (42), selaku orangtua IS.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

“Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, kronologis awal terjadi pada Kamis (17/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS menuju lapangan tugu Darussalam.  Sesampai di lapangan tugu, IS pun dibawa lagi kearah underpass jembatan Lamnyong.

“Disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama – sama oleh para pelaku,” ucap Fadhillah.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun langsung memburu keberadaan tersangka.

“Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,  mendapatkan informasi bahwa yang di duga salah satu pelaku yang di ketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Pelaku turut dibantu lima rekan lainnya. Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan, berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya  lima unit HP, satu unit sepeda motor dan lima pucuk senjata tajam. Adapun senjata tajam yang berhasil disita diantaranya gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1)

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lama nya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” ungkapnya.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17). Berkaitan dengan para pelaku dibawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memag masih dibawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas” ujarnya.

“Sementara, pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat denganUndang – Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” pungkasnya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT