HomeHukumGelapkan Mobil Tetangga, Pria asal Pidie Ditangkap di Bireuen

Gelapkan Mobil Tetangga, Pria asal Pidie Ditangkap di Bireuen

SIGLI | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie membekuk seorang pria berinisial AR (55), waega Gampong Lueng Guci Rumpong Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan penggelepan mobil rental milik Rosiani, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen pada Sabtu (16/10/2021).
“Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan korban tentang penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental merek Toyota Avanza BL 1577 PI warna putih,” kata Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, upaya penggelapan mobil oleh tersangka terjadi pada 8 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Kronologisnya, tersangka awalnya merental mobil korban selama dua hari seharga Rp 250 per hari. Kepada korban, tersangka mengaku hendak pergi ke wilayah Kabupaten Aceh Timur. Namun hingga saat ini, mobil yang dirental tersangka belum dikembalikan ke korban. Korban kemudian melaporkan ke Polres Pidie pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie bergerak menuju ke Bireuen untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 23.00 WIB. Tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka diseputaran Gp Dayah Mesjid Kuta Blang, Bireuen.
“Keesokan harinya, Sabtu (16/10/3021) sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Pidie,” tambahnya.
Dari interogasi polisi, tersangka mengaku jika mobil milik korban telah ia rentalkan kepada BY seharga Rp 300 per hari. Seminggu kemudian, tersangka menanyakan kembali kepada BY tentang keberadaan mobil rental tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, mobil tersebut telah digadaikan oleh BY kepada WT di Medan seharga Rp 30 juta. BY mengaku akan mengembalikan mobil itu kepada tersangka seminggu lagi, yakni tanggal 9 September 2021. Namun hingga saat ini mobil itu belum dikembalikan,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Saat ini tersangka telah meringkul di sel tahanan Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News