Lhokseumawe | AcehJurnal.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang pria berinisial MI (41) karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. MI yang kabarnya pernah menjabat sebagai pejabat Dinas PUPR Kota Lhokseumawe pada Kamis (18/3) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Informasi diperoleh, MI dibekuk saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto via telepon seluler.
Ketika ditanyai kronologis penangkapan mantan pejabat teras di Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Kapolres AKBP Eko Hartanto enggan menjelaskan lebih mendetil. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Maaf, masih belum kita jelaskan lebih rinci. Tunggu informasi lanjutan usai kita lakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka,” ujarnya lagi. []
Laporan : Asnawi Umar.



