HomeInternasionalWNA Pakistan Diduga Langgar Izin Tinggal, Diamankan Imigrasi Banda Aceh

WNA Pakistan Diduga Langgar Izin Tinggal, Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Aceh Jurnal.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di hadapan wartawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga asing.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa E33G atau Remote Worker yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 7 Maret 2025,” ujar Gindo.

Namun, berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan di lapangan, MB diketahui bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di Kafe Indian Coffee House Aceh sejak September 2025. Ia menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, sehingga aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

“Kami tegaskan, ITAS Remote Worker hanya untuk warga negara asing yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di Indonesia,” tegas Gindo.

Atas tindakan tersebut, MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas telah mengamankan paspor dan dokumen izin tinggal sebagai barang bukti. Saat ini, MB ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Gindo menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. “Kami berkomitmen menjaga Banda Aceh agar tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian melalui kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat,” pungkasnya.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News