HomeDaerahSadis! Suami Aniaya Istri dan Gorok Leher hingga Tewas di Aceh Besar
Sadis! Suami Aniaya Istri dan Gorok Leher hingga Tewas di Aceh Besar
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kejam, begitulah ucapan yang pantas diucapkan kepada pria berinisial FA (50). Pasalnya, ia tega menganiaya istrinya berinisial SR (44) hingga meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (11/6/2024) saat SR yang berprofesi sebagai penjahit sedang berada di tokonya di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar.
Saat penganiayaan itu terjadi, ada warga yang melihat dan langsung melapor perihal kejadian ke Polsek Peukan Bada, Aceh Besar. Akibat penganiayaan itu, mata kiri korban pecah dan mengeluarkan darah akibat dipukul oleh pelaku. Selain itu, bibir mengalami pecah dan gigi korban juga retak. Sadisnya lagi, leher korban juga mengalami luka akibat sayatan pisau oleh pelaku. Korban yang mengalami kritis awalnya sempat dilarikan warga ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Saat dalam perawatan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Anggota yang sedang bertugas langsung menuju ke lokasi dan melihat korban dalam keadaan kritis. Korban awalnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” ucap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA :
Fadhillah menjelaskan, saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban makin kritis sehingga harus dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Dari hasil keterangan Hendra selaku adik korban menyebutkan, SR dianiaya oleh suaminya secara sadis. Hal ini terlihat banyaknya darah berceceran di lantai. Menurut keterangan adik korban, pelaku yang juga suaminya diketahui sudah tidak pernah pulang ke rumah selama sebulan terakhir.
“Pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.
Usai menganiaya istrinya, pelaku diketahui sempat kabur ke Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Polisi akhirnya mencoba menghubungi pelaku agar segera menyerahkan diri. Akhirnya, pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada untuk diserahlkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. []
- Advertisement -