HomeDaerahKetakutan Saat Listrik Padam, Suami Aniaya Istrinya di Aceh Timur

Ketakutan Saat Listrik Padam, Suami Aniaya Istrinya di Aceh Timur

ACEH TIMUR | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial ZU terpaksa meringkul di sel tahanan Mapolres Aceh Timur. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini terbukti menganiaya istrinya berinisial SA. Pelaku diduga nekat menghajar istrinya sendiri lantaran ketakutan saat listrik padam.

Kasus ini bermula saat pelaku dan istrinya baru saja menutup klinik miliknya pada Jumat (19/4) malam sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku lalu menginap di kamar anak sementara istrinya menginap di kamar sebelah.

“Saat keduanya sedang istirahat, tiba-tiba listrik padam. Istrinya lalu ketakutan sehingga lari ke kamar tempat suami dan anak-anaknya menginap,” ucap Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal pada Minggu (9/6/2024).

BACA JUGA :
Warga Aceh Timur Serahkan Satu Pucuk Pistol Rakitan Ke Polisi
DPO Sejak 2019, Manok Si Pembunuh Sadis Ditangkap Polres Aceh Timur

Istrinya yang ketakutan karena listrik padam lari ke kamar suaminya. Lalu, istrinya mengedor-ngedor pintu kamar dengan panik. Namun saat pintunya dibuka, sang suaminya langsung menampar pipi korban.

Saat korban ditampar, ia terkejut dan menatap suaminya. Bahkan pelaku sempat menarik tangan korban ke dalam kamar dan pelaku meminta kunci ingin keluar rumah. Korban disebut tidak bersedia memberikan kunci sehingga kembali dihajar.

“Korban akhirnya memberikan kunci usai dipukul pelaku. Setelah menerima kunci, pelaku diduga masih memukul wajah korban lalu pergi meninggalkan rumah,” ujarnya lagi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami benjolan di dahi serta lebam di tubuhnya. Pasca kejadian, korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung menguber keberadaan pelaku. Korban akhirnya ditahan pada Sabtu (8/6/2024) usai dilakukan pemeriksaan.

Saat ini ZU mendekam di Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.[]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News