HomeDaerahDitangkap Saat Belanja, Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh...

Ditangkap Saat Belanja, Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG – Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sempat buron selama 3 pekan.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dilanir detik.com, Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA :

Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5). Mukti menyebutkan Sofyan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.

Mukti mengatakan timnya terus memantau pergerakan Sofyan. Tim Bareskrim bersama Polres setempat kemudian menangkap Sofyan saat sedang memilih pakaian di salah satu distro.

“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelasnya.

Polisi juga menyita 70 kg sabu dari Sofyan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sofyan.

“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujarnya. [detik.com]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News