ACEH UTARA | ACEHJURNAL.COM– Sungguh bejat! Begitulah kalimat yang pantas diucapkan kepada pria berinisial IS (23). Warga salah satu desa di Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara ini nekat memerkosa seorang anak yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Kasus ini mulai tercium saat Mawar yang masih berusia 15 tahun ini diketahui sudah dalam kondisi hamil besar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan, kasus ini terbongkar berawal saat ayah korban melihat perubahan perilaku anaknya yang kerap mengurung diri. Bahkan, ayah korban melihat perut anaknya semakin membesar.
“Dari situlah, ayah korban mulai menaruh curiga karena melihat tingkah laku anaknya yang kerap mengurung diri dan perutnya semakin membesar,” ujar AKP Novrizaldi dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
AKP Novrizaldi menjelaskan, korban menceritakan kepada ayahnya jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali. Perbuatan bejat ini dilakukan sejak bulan April hingga Oktober 2023 lalu. Mendengar pengakuan polos putrinya, ayah korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara.
Akhirnya, pelaku langsung dibekuk tim Satreskrim Polres Aceh Utara. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kerap menyetubuhi korban berulang kali di sebuah gubuk yang ada di belakang rumah korban. Saat membujuk korban, pelaku mengaku masih berstatus lajang dan ingin mencari istri sebagai pendamping hidup.
“Tersangka berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh. Akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya” ujar Novrizaldi.
Informasi terbaru disampaikan, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024 lalu. Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.
“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya. []