JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur mendatangi Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Fauziah didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Tim Hotman 911 untuk menemui Praka RM, oknum Paspampres dan dua oknum TNI lainnya yang terlibat penculikan dan penganiayaan hingga meninggalnya Imam Masykur.
Dalam momen ini, Hotman Paris dan kliennya bertemu dengan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie. Turut hadir anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma dan anggota DPR RI asal Aceh, Fadlullah alias Dek Fad.
Adapun kedatangan Fauziah didampingi tim kuasa hukum, Hotman Paris dan timnya untuk memperjuangkan kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini, Hotman Paris menduga ada unsur pembunuhan berencana.
BACA JUGA :
Dihadapan Ibu Imam Masykur, Hotman Paris Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Dudung Harap Hukuman Oknum Paspampres yang Culik Pemuda Aceh Diperberat: Lebih Menderita
Temui Haji Uma, Ibu Imam Masykur : Mengapa Mereka Bunuh Anak Saya?
Pada laman Instagram pribadi @hotmanparisofficial, pengacara kondang ini turut membagikan video momen pertemuan tersebut. Bahkan, sejumlah keluarga almarhum Imam Masykur turut mengunjungi instalasi tahanan Pomdam Jaya tempat ketiga tersangka ditahan. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, oknum TNI dari Kodam Iskandar Muda.
Dalam video tersebut, Hotman Paris turut mengapresiasi atas transparansi proses hukum terhadap ketiga tersangka. Dalam video itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie juga turut menjelaskan kepada keluarga kronologis kasus almarhum Imam Masykur hingga perkembangan terbaru ketiga tersangka.
“Kepada Bapak Panglima TNI, Bapak Pangdam Jaya, dan juga Danpomdam Jaya, keluarga korban. Dan kami tim Hotman Paris 911 mengucapkan terima kasih atas transparansi hari ini,” kata Hotman Paris dalam video di laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial dilansir AcehJurnal.com.
Dalam keterangannya, Hotman Paris bersykur bahwa tim penyidik Denpom Jaya ikut menyeret ketiga tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini dilakukan atas dorongan Hotman Paris dan timnya dikarenakan ada dugaan unsur perencanaan matang dibalik kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.
“Yang paling menggembirakan adalah sesuai dengan teori hukum benar bahwa akan diterapkan tuduhan pasal 340 pembunuhan berencana,” ucap Hotman Paris. []