JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur, korban penganiayaan dan pembunuhan oleh oknum Paspampres dan dua oknum TNI menemui Hotman Paris Hutapea, Selasa (5/9/2029).
Fauziah yang didampingi tim kuasa hukum ini bertemu dengan pengacara kondang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, turut juga didampingi H.Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh.
Kepada Hotman Paris, Fauziah mencurahkan isi hatinya agar kasus pembunuhan anaknya dapat diproses seadil-adilnya di pengadilan. Seraya menahan isak tangis, Fauziah meminta bantuan Hotman Paris agar pelaku pembunuhan anaknya itu dengan setimpal.
“Kami kemari untuk mencari keadilan agar pelaku yang telah menganiaya dan membunuh anak saya dikenakan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Imam Masykur,” ucap Fauziah mengutip keterangan Muhammad Daud, staf ahli anggota DPD RI kepada AcehJurnal.com.
Dalam pertemuan itu, Hotman Paris mengaku siap membantu memberikan bantuan hukum kepada keluarga Imam Masykur. Menurutnya, dirinya tidak akan tinggal diam untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, Hotman berkomitmen bahwa dirinya tidak gentar seklipun untuk mengawal kasus ini meski harus berhadapan dengan oknum Paspampres dan TNI tersebut.
Hotman menjelaskan, sebagai pengacara dirinya sudah siap menerima resiko apapun. Karena, dirinya hanya berbicara fakta dan normatif hukum.Menurutnya, tersangka layak dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bahkan, tim kuasa hukum Hotman Paris juga sepakat meminta kepada penyidik agar tersangka tidak hanya dikenakan Pasal 351 KUHP, namun juga Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan biasa sama berencana. Ini dikarenakan secara kronologis ada fase jeda waktu dan ancaman pembunuhan yang dilakukan tersangka secara sadar.
“Jadi apa yang harus kita takut. Karena kita juga tidak ikut memfitnah orang. Kita tetap mengawal kasus ini walaupun nantinya akan ditangani oleh lembaga manapun,” ucap Hotman Paris dikutip keterangan Muhammad Daud lagi. []