HomeHukumHasil Labfor Polda Aceh, Briptu WP Tewas Akibat Bunuh Diri

Hasil Labfor Polda Aceh, Briptu WP Tewas Akibat Bunuh Diri

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polda Aceh akhirnya resmi mengumumkan bahwa Briptu WP meninggal dunia akibat bunuh diri. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensic(Labfor) terkait meninggalnya Briptu WP setelah hampir sebulan di rumahnya di Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humasnya, Kombes Pol menyampaikan, hasil uji laboratorium forensik, Briptu WP meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Diantara hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil TPTKP Tim Gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh beserta Ur Identifikasi Polres Aceh Timur.

BACA JUGA : Anggota Polres Aceh Timur Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri

“Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri. Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy menjelaskan, tim penyidik Polda Aceh tetap akan mengedepankan scientific crime investigation dengan melibatkan laboratorium forensic. Termasuk uji balistik labfor barang bukti senjata sehingga peristiwa itu lebih terang.

“Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1) dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil,” ujar Kombes Winardy.

BACA JUGA : Ini Kronologis Polisi Nekat Bunuh Diri di Aceh Timur

Terkait motifnya, diduga kuat karena tekanan ekonomi, apalagi diketahui bahwa selama ini Briptu WP ikut membantu perekonomian keluarganya.

“Hasil gelar perkara Bidpropam Polda Aceh, dimana dalam kasus bunuh diri tersebut tidak ditemukan keterlibatan personel lain dalam hal ini Personel Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News