BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian menyatakan akan menempuh upaya hukum terkait usulan pergantian dirinya. Perlu diketahui, Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh resmi mengusulkan nama pengganti Wakil Ketua DPRA Hendra Budian. Nama yang diusulkan oleh Partai Golkar adalah Teuku Raja Keumangan alias TRK.
Surat usulan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPR Aceh diantar langsung oleh Ketua Golkar Aceh, TM Nurlif ke DPR Aceh, Jumat (23/9/2022).
Surat itu diterima oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya.
“Saat ini saya sedang di Jakarta, untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik saya di Mahkamah Partai Golkar,” ujar Hendra Budian melalui pesan Whatsapp, Jumat (23/9) 2022).
Hendra menjelaskan, surat gugatan dirinya telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022. Surat tersebut juga sudah dikirimkan tembusannya ke DPRA pada Kamis (22/9/2022).
Salah satu materi gugatan adalah mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada tanggal 29 September 2019 untuk diberlakukan pada tgl 30 Agustus 2022. Ini juga terbukti dengan masih digunakan materai 6000 pada surat tersebut.
“Saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader, ” tegas Hendra Budian.
Mantan aktivis Aceh ini berharap, agar DPRA dapat menahan dulu proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
“DPRA agar dapat menahan dulu proses surat itu. Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar, ” pungkasnya. []