HomeHukumKorupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM –  Pria berinisial AM akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar terbukti menyelewengkan dana desa. Akibatnya, AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.
“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Winardy menyebutkan, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.[]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News