HomeHukumKasus Korupsi Beasiswa Aceh, Mahasiswa Hanya Terima Rp 5 Juta dari Rp...

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Mahasiswa Hanya Terima Rp 5 Juta dari Rp 35 Juta

BANDA ACEH – Solidaritas  Advokat Aceh untuk Mahasiswa mengatakan ada empat penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang membuat pengaduan ke pihaknya. Dalam aduan itu diketahui adanya pemotongan beasiswa gila-gilaan.
“Dari 4 laporan, ada mahasiswa S2 mendapat beasiswa Rp 5 juta dari jatahnya Rp 35 juta. Ada juga mahasiswa S1 jumlah beasiswanya Rp 20 juta tapi dipotong Rp 15 juta sehingga yang diterima cuma Rp 5 juta,” kata seorang advokat, Erlanda Juliansyah Putra, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA : Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
Pemotongan juga terjadi untuk beasiswa S3. Dia mengaku ada seorang penerima beasiswa S3 yang membuat laporan. Mahasiswa itu disebutnya saat ini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Aceh.
“Beasiswa S3 itu Rp 45 juta, dipotong Rp 27 juta,” jelas Erlanda.
Erlanda mengatakan sejumlah advokat bakal memberi bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa tersebut. Para advokat itu saat ini membuka posko di kantor masing-masing.
“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespons permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” ujar Erlanda.
Para advokat meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka meminta polisi fokus mengusut aktor intelektual.
“Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Erlanda.
BACA JUGA : BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Terkait Kasus Beasiswa Aceh
Erlanda mengatakan pemberian beasiswa itu diatur dalam Pergub nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Pergub itu terdapat klausul yang mewajibkan penerima mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.
Dalam prosesnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh disebut telah menyeleksi berkas permohonan beasiswa yang diajukan mahasiswa. Bila semua syarat terpenuhi baru disalurkan beasiswa tersebut.
“Menurut kami yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut,” pungkasnya. [detik.com]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News