BNN Bongkar 14,3 Kg Sabu dari Aceh Timur, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati. Foto Taufik Ar Rifai
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 14,3 Kilogram narkotika jenis sabu dari Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, tiga tersangka turut diringkus petugas. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial ZK, warga Kecamatan Darul Falah, ZN dan MS, warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti ditangkap pada awal Februari 2022 lalu.
“Informasi dari masyarakat kita terima adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Aceh Timur. Kita langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si kepada awak media, Selasa (15/2).
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat pada 3 Februari 2022 terkait adanya transaksi sabu di sebuah wilayah di Kabupaten Aceh Timur. Esoknya, tepatnya pada 4 Februari 2022, tim intelijen BNN langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Gampong Baroh Bungeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MS dan ZK.
“Saat kita amankan dua tersangka, kita turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” ujar Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si lagi.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian petugas BNN kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu seberat 6 Kg.
Pada pengembangan selanjutnya, salah satu tersangka, yakni ZK mengaku telah menyerahkan sabu seberat 7 Kg kepada tersangka ZA. Kemudian, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap ZN pada Sabtu (5/2) sekira pukul 02.00 WIB. Saat diinterogasi, ZN mengaku jika sabu seberat 7 Kg tersebut telah disimpan di belakang rumahnya di kawasan Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut pengakuan MS dan ZK, sabu itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial M dan O dari Malaysia. Petugas kini telah memasukkan kedua tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu itu dijemput langsung oleh tersangka MS dan ZK atas suruhan tersangka M dari Malaysia. Mereka mengaku diupah Rp50 Juta dan uangnya telah diterima. Setiba ke Aceh, sabu itu hendak dijual oleh ZK, namun keburu terbongkar,” ujar Brigjen Pol. Drs Heru Pranoto yang turut didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol. Mirwazi, SH, MH.
Saat ini ketiga tersangka telah diamanakan di BNN Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasla 114 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. []