LANGSA | ACEH JURNAL.COM – Tim unit Opsnal Satu Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu. Pelaku yang masih berstatus pelajar ini berinisial AP (16) asal Gampong Hasan Pentik Kecamatan Langsa Lama, kota Langsa.
Informasi diperoleh, AP ditangkap pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK mengatakan, AP ditangkap saat sedang transaksi sabu di rumahnya.
“Informasi kita peroleh dari masyarakat, rumah itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu, ” ujar Iptu Imam Aziz Rachman kepada AcehJurnal.com, Kamis (2/12/2021).
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tersangka tak dapat berkutik saat digerbek petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Selain itu, polisi juga turut menyitas satu plastik warna putih dan satu unit HP merek Oppo warna merah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial A. Polisi ini telah memasukkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. []