Banda Aceh | AcehJurnal.com – Langkah kaki pria berinisial DM (34) akhirnya terhenti. Pemuda asal salah satu Gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ini berhasil diringkus polisi. Sebelumnya, DM sempat melarika diri saat ditangkap petugas pada Maret 2021 lalu terkait kasus narkotika jenis sabu.hal ini tertuang dalam surat dengan Nomor : DPO/ 6 / III / RES.4.2 / 2021 / Satresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K mengatakan, DM diciduk di rumahnya pada Sabtu (27/11/202) malam.
“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” kata Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K, Senin (29/11/2021).
AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai sabu usai tertangkapnya JFP pada Jumat (5/3/2021) lalu. Namun saat petugas menggeledah rumah pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
Polisi hanya menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi narkoba.
“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” ujarnya.



