HomeHukumDiduga Korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta Ditahan

Diduga Korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta Ditahan

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ditreskrimsus Polda Aceh menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, Kamis (11/11/2021). Ia merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.
“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Kombes Sony Sanjaya.
Kombes Pol Sony menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 438.012.000.
“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,” terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News