Kualasimpang – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek warung kopi yang menjual tuak. Dalam penggerekan di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, itu empat orang diamankan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu pada Selasa (2/11/2021).
“Keempat orang yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di Karang Baru,” katanya.
Mereka yang diamankan berinisial Nga (51), SS (53), Wen (41), dan Rah (44) merupakan warga setempat. Petugas juga menyita barang bukti gelas dan sisa tuak. Ia menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi adanya jual beli tuak di sebuah warung di Desa Purwodadi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Ketiga pengunjung warung sempat mengelabui petugas dengan cara tuak dituang ke botol minuman rasa jeruk.
“Karena aroma tuak yang pekat akhirnya petugas menemukan sisa tuak yang mereka minum,” katanya.
Saat ini mereka telah diamankan di markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pemilik warung dan peminum tuak hanya dikenakan sanksi harus mengikuti pembinaan selama lima hari di Kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang,” tukasnya. [suarasumut.id]