Acehjurnal.com – Pada 15 Agustus 2025 mendatang, perdamaian di Aceh genap berusia 20 tahun. Momen bersejarah ini menandai berakhirnya konflik selama tiga dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
MoU Helsinki mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) selambat-lambatnya 31 Maret 2006. Namun, proses penyusunannya baru dimulai pada 27 Januari 2006, dengan pembacaan RUU di sidang paripurna DPR 10 hari kemudian.
RUU PA disusun dalam beberapa versi, melibatkan DPR Aceh, tiga perguruan tinggi negeri, Kementerian Dalam Negeri, lembaga swadaya masyarakat, kelompok perempuan, dan GAM. Naskah ini kemudian dibahas Komisi II DPR dengan enam kali perubahan, termasuk kompromi pada isu sensitif seperti syariat Islam, wali Nanggroe, pengadilan HAM, dan partai politik lokal.
Pada 11 Juli 2006, UU PA akhirnya disahkan dengan 40 bab dan 279 pasal. UU ini memberikan Aceh otonomi khusus lebih luas dibanding daerah lain, termasuk kewenangan membuat qanun, membentuk partai politik lokal, dan pengelolaan sumber daya alam dengan porsi lebih besar.
Meski Fraksi PDI Perjuangan sempat menolak MoU Helsinki, mereka akhirnya bersedia membahas RUU PA setelah diyakinkan tentang implikasi politiknya. Proses ini diungkap dalam buku “Menegakkan Damai di Serambi Mekkah: Menguak Proses UU Pemerintahan Aceh” karya Suradi, yang diangkat dari tesisnya di Universitas Indonesia.
Buku ini juga mengungkap peran lobi lintas fraksi, termasuk pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan elit 10 partai untuk membahas partai lokal. Meski awalnya ditentang, akhirnya semua partai bersedia menampung mantan anggota GAM.
Namun, implementasi UU PA masih menyisakan tantangan. Dana Otonomi Khusus Aceh yang mencapai Rp100 triliun sejak 2008 belum berdampak signifikan pada kesejahteraan. Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera dengan angka stunting tinggi dan pengangguran 6,3%.
Pada 24 Juni lalu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengajukan draf revisi UU PA ke Badan Legislasi DPR RI untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus.
Buku ini menjadi catatan penting tentang proses panjang perdamaian Aceh, menegaskan pentingnya dialog dan kompromi untuk mempertahankan perdamaian yang telah diraih.



