HomeDaerahWALHI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Setoran Rp360 Miliar dari Tambang Emas Ilegal...

WALHI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Setoran Rp360 Miliar dari Tambang Emas Ilegal Aceh ke Pengadilan

Acehjurnal.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak agar temuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai dugaan setoran uang Rp360 miliar kepada penegak hukum dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diusut tuntas hingga ke meja hijau. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang diungkapkan dalam sidang paripurna DPRA.

“Aparat penegak hukum yang terlibat wajib diseret ke pengadilan. Tidak cukup hanya diumumkan, tetapi harus ada langkah nyata dalam bentuk proses hukum yang transparan ke publik,” tegas Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Minggu. Pernyataan ini menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret dari temuan tersebut.

Temuan tersebut berasal dari Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPRA, yang dilaporkan dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9). Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta membacakan laporan yang mengungkap adanya dugaan setoran dana mencapai Rp360 miliar per tahun dari penambangan emas ilegal kepada aparat penegak hukum.

Laporan Pansus lebih lanjut mengidentifikasi lokasi-lokasi PETI yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Terdapat 450 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut.

Pada lokasi-lokasi itu, ditemukan sekitar 1.000 unit excavator yang aktif bekerja. Setiap unit excavator diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerjanya masing-masing sebagai uang keamanan. Praktik setoran ini telah berlangsung lama tanpa adanya upaya pemberantasan yang serius.

“Dari kalkulasi setoran tersebut, uang yang diperoleh mencapai Rp360 miliar per tahun,” jelas laporan itu. Ahmad Shalihin menanggapi, temuan DPRA ini menjadi bukti kuat adanya praktik mafia tambang yang selama ini melanggengkan perusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Fakta ini bukan hal yang baru dan sudah berlangsung pulhan tahun. Momentum ini diharapkan dapat dituntaskan dan diselesaikan sampai ke akarnya serta dapat dihentikan PETI yang mengancam ekologis di Aceh,” ujar Shalihin. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah hingga ke akar persoalan.

Langkah tegas dinilai penting mengingat selama ini aktor lapangan seperti pekerja tambang kecil justru sering dijadikan kambing hitam, sementara pelaku besar dilindungi. Karena itu, WALHI mendesak kepolisian untuk berani membongkar aktor utama dan penyandang dana di balik operasi ilegal ini.

“Aparat kepolisian harus membuktikan keberanian dan independensinya dengan mengungkap siapa pemodal, siapa yang mengendalikan jaringan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan dan sungai di Aceh,” tegas Shalihin. Ia menambahkan bahwa tambang ilegal tidak mungkin berjalan masif tanpa modal besar, peralatan berat, dan jaringan distribusi yang kuat.

Shalihin juga menyoroti bahwa kerugian lingkungan jauh lebih besar dari angka Rp360 miliar. “Kerusakan hutan, pencemaran sungai oleh merkuri dan sianida, serta hilangnya sumber air bersih masyarakat jauh lebih mahal dibandingkan hitungan kerugian keuangan negara,” paparnya. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berfokus pada aspek finansial.

Pendekatan hukum pidana biasa dinilai tidak cukup. WALHI mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana, termasuk kepada aparat, pejabat, maupun politisi yang menikmati keuntungan dari PETI. Hal ini dianggap penting untuk memastikan pemeriksaan yang komprehensif.

“Jika aparat penegak hukum serius, maka ini adalah momentum untuk membongkar habis praktik tambang ilegal di Aceh. Namun bila temuan ini berhenti hanya sebagai ‘isu sesaat’, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” demikian Shalihin mengingatkan.

Menanggapi temuan Pansus DPRA tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal. Mereka diberi waktu untuk mengeluarkan seluruh alat berat (beko/eskavator) dari hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas,” kata Mualem. Ultimatum ini menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap masalah yang mengemuka.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News