Acehjurnal.com – Wakil Gubernur Aceh, H. Bakri, menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023). Pertemuan ini membahas rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Provinsi Aceh.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LPSK, H. Albert, beserta jajaran stafnya. Mereka diterima oleh Wagub Aceh dan beberapa pejabat terkait dari lingkungan Pemerintah Aceh. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Dalam pertemuan itu, Ketua LPSK, H. Albert, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya. “Kami berencana membentuk kantor penghubung LPSK di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah ini,” ujar Albert.
Wagub Aceh, H. Bakri, menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh LPSK tersebut. Menurutnya, kehadiran kantor penghubung LPSK di Aceh sangat penting. “Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi dengan baik,” kata Bakri.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh siap mendukung penuh dan memfasilitasi proses pembentukan kantor penghubung tersebut. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk koordinasi dan sinergi antar lembaga untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan.
Rencana pembentukan kantor penghubung ini dinilai akan memperkuat sistem peradilan di Aceh. Dengan adanya layanan yang lebih dekat, diharapkan akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban menjadi lebih mudah dan cepat.
Pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah teknis pendirian kantor. Rencananya, kantor penghubung ini akan menangani berbagai kasus yang memerlukan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan kewenangan LPSK.
Wagub Aceh berharap, dengan adanya kantor penghubung ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam proses hukum dapat meningkat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk melaporkan suatu kejahatan atau menjadi saksi karena jaminan perlindungan yang diberikan.
Di sisi lain, LPSK berkomitmen untuk menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung operasional kantor penghubung di Aceh. Hal ini untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pertemuan audiensi ini menjadi langkah awal yang positif bagi kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan LPSK. Kedua belah pihak sepakat untuk segera melakukan tindak lanjut guna merealisasikan rencana tersebut dalam waktu dekat.
Dengan adanya kantor penghubung LPSK di Aceh, diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumber: Keterangan pers dari Humas Pemerintah Aceh.



