Acehjurnal.com – Tujuh kecamatan di wilayah Aceh Rayeuk kembali mengusulkan pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar. Wacana yang telah berumur puluhan tahun ini mengemuka dengan dalih mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan memangkas birokrasi. Usulan ini muncul seiring wacana pencabutan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2026.
Namun, di balik retorika pembangunan tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar mengenai niat di balik wacana pemekaran. Apakah murni untuk pelayanan publik atau sekadar bungkus kepentingan politik lama? Wacana ini kerap muncul dan tenggelam mengikuti momentum politik tanpa konsistensi dan persiapan matang.
Faktanya, persiapan anggaran dan administratif berjalan setengah hati, seperti drama yang dipentaskan berulang tanpa akhir jelas. Tokoh-tokoh berganti, semangat menguap, dan yang tersisa hanya euforia sesaat. Kondisi ini terjadi di tengah pemerintah pusat melakukan efisiensi besar-besaran.
Di sisi lain, wacana pembentukan kabupaten baru justru digaungkan di daerah. Padahal, pembentukan daerah otonom baru notabene menyerap anggaran signifikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang realisme wacana pemekaran di tengah kondisi fiskal yang sedang berhemat.
Sejarah menjadi cermin terbaik untuk menilai wacana ini. Banyak daerah hasil pemekaran di Aceh justru terpuruk dalam ketergantungan, stagnasi, dan beban keuangan baru. Bukannya mandiri, mereka malah menjadi tanggungan negara yang tak kunjung usai.
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas tahun 2019, dari 223 daerah otonom baru yang dibentuk sejak 1999, hanya sekitar 20 persen yang berhasil meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
Beberapa contoh pemekaran sukses seperti Kabupaten Tangerang Selatan di Banten dan Kota Bitung di Sulawesi Utara kerap disebut. Daerah-daerah ini dinilai berhasil karena memiliki basis ekonomi kuat, kedekatan dengan pusat pertumbuhan, dan tata kelola yang relatif stabil.
Sebaliknya, banyak contoh kegagalan yang menjadi pelajaran pahit. Kabupaten Deiyai dan Dogiyai di Papua hingga kini masih bergantung hampir 90 persen pada dana transfer pusat dengan infrastruktur minim. Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah sempat mengalami krisis fiskal karena belanja pegawai membengkak tanpa diimbangi pendapatan daerah.
Di Aceh sendiri, kabupaten seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Gayo Lues masih menghadapi tantangan serupa. Permasalahan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, pelayanan publik terbatas, dan beban administrasi yang menumpuk.
Jika tujuannya mempersingkat rentang kendali pelayanan, opsi rasional lain patut dipertimbangkan. Menggabungkan kecamatan yang berbatasan dengan Banda Aceh ke dalam wilayah kota bisa menjadi solusi lebih cepat, murah, dan efisien.
Alternatif lain adalah membangun kolaborasi strategis antara Banda Aceh dan Aceh Besar dalam sektor pariwisata, pertanian, atau sektor lainnya. Model kerja sama seperti Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten bisa menjadi contoh.
Pemekaran bukan solusi instan. Tanpa perencanaan matang dan komitmen politik yang tulus, pemekaran hanya akan menjadi pil ajaib palsu. Tanpa itu, Aceh Rayeuk hanya akan menjadi tragedi berulang: wacana musiman yang digoreng jelang pemilu lalu menghilang tanpa bekas.
Sumber: Artikel “Aceh Rayeuk dan Ilusi Pemekaran yang Tak Pernah Usai” oleh Usman Lamreung, Pengamat Politik



