Acehjurnal.com – Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Empat dari mereka berasal dari Aceh, tepatnya Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar.
Ketujuh korban tersebut terdiri atas tiga warga Lhokseumawe, yaitu M Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky. Satu orang berasal dari Aceh Besar bernama Prabu Agung Pranata. Dua orang lainnya berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Bayu Prayogi dan Timur Agum Shall Galih, serta satu perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, bernama Nur Hasanah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, mengungkapkan bahwa hingga saat ini keberadaan ketujuh WNI tersebut belum dapat dilacak. Ia menyatakan kekhawatiran akan keselamatan mereka jika tidak segera mendapat perlindungan.
“Kita telah berkoordinasi dan menyurati Kemenlu dan KBRI di Myanmar, meminta upaya proteksi terhadap tujuh WNI korban TPPO. Mereka saat ini belum ditemukan keberadaannya dan butuh upaya perlindungan,” kata Haji Uma, Minggu (14 September 2025).
Kasus ini terungkap setelah Haji Uma menerima surat dari keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh. Surat tersebut menyatakan bahwa ketujuh WNI disekap dan dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar. Surat itu juga memuat identitas lengkap para korban.
“Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, kita meminta agar pemerintah melalui perangkatnya yakni Kemenlu dan KBRI untuk memberikan upaya perlindungan dan penyelamatan kepada mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, KBRI Yangon berkomitmen untuk menelusuri keberadaan para korban. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas laporan dan informasi yang disampaikan oleh Haji Uma.
Namun, KBRI Yangon mengakui menghadapi kendala besar dalam menangani kasus ini. Hambatan utamanya adalah situasi keamanan yang tidak kondusif dan lemahnya penegakan hukum di Myanmar, bukan karena kurangnya kerja sama diplomatik.
“Kondisi itu membuat penanganan kasus perdagangan orang maupun perlindungan WNI menjadi sangat kompleks,” ujar Haji Uma menyampaikan kondisi yang dihadapi perwakilan Indonesia di Myanmar.
Meskipun demikian, KBRI terus berupaya memberikan bantuan hukum, administratif, dan dukungan imigrasi seoptimal mungkin. Kendala jumlah staf yang terbatas dan situasi konflik di Myanmar turut mempersulit tugas mereka.
Haji Uma berharap para korban dapat segera ditemukan dan dipulangkan ke Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui jalur tidak resmi yang kerap berujung pada praktik perdagangan orang. Pastikan keberangkatan hanya melalui mekanisme resmi dan dalam pengawasan pemerintah agar terhindar dari jeratan sindikat ilegal,” pesannya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan WNI di luar negeri harus terus ditingkatkan, baik melalui kebijakan tegas terhadap perekrut ilegal maupun penguatan kerja sama internasional dalam memberantas jaringan perdagangan orang.
Sumber: AJNN



