Langsa | AcehJurnal.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (36). Pria asal Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa ini diamankan polisi karena kedapatan sedang transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatres narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
“Berawal adanya informasi masyarakat pelaku sering melakukan aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Duson Blang Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota,” kata Iptu Imam Aziz Rachman kepada AcehJurnal.com pada Jumat (8/1/2021).
Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Langsa langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Usai magrib, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dicurigai adanya transaksi sabu. Saat digerebek, pelaku AR yang sedang berada dalam rumah berusaha melarikan diri. Namun berkat gerak cepat petugas, pelaku AR berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu.
“Empat paket sabu itu ditemukan dekat tersangka. Sedangkan satu paket lagi ditemukan di bagian atap rumah yang diselipkan dibawah seng,” tambah Iptu Imam Aziz Rachman.
Dari hasil pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seroang rekannya berinisial N seharga Rp 400 ribu. Tujuannya untuk diperjualkan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih. Kini, polisi telah memasukkan nama N sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kini tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa. Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima paket sabu seberat 0,77 gram, satu unit HP merek Asus dan uang tunai seharga Rp 140 ribu. []
Laporan : Ahmad Syauqi