Cirebon – Kasus kematian tragis sepasang kekasih, Vina dan Eki, yang awalnya dianggap sebagai kecelakaan tunggal, kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya tindak penganiayaan dan pembunuhan berencana. Kasus ini, yang terjadi pada tahun 2016, menggugah emosi masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kinerja aparat penegak hukum.
Sabtu, 27 Agustus 2016
Pada pukul 19.00, Vina meminta izin kepada kakaknya, Marliana, untuk pergi jalan-jalan bersama kekasihnya, Eki. Mereka berdua berangkat menggunakan sepeda motor.
Minggu, 28 Agustus 2016, 01.00
Seorang remaja datang ke rumah Vina untuk memberi kabar bahwa Vina mengalami kecelakaan dan sudah berada di rumah sakit. Mendengar kabar tersebut, ayah Vina, ditemani kakeknya, segera menuju rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, ayah Vina menemukan putrinya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Tubuh Vina dipenuhi luka-luka serius, kepala bagian belakangnya sudah lembek, dan tangan serta kakinya remuk. Vina akhirnya menghembuskan nafas terakhir di hadapan ayahnya.
Kekasih Vina, Eki, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Pernyataan Awal Polisi:
Polisi yang berada di rumah sakit menyatakan bahwa Vina dan Eki mengalami kecelakaan tunggal, menabrak trotoar dan tiang listrik di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon.
Temuan Janggal di TKP:
Ayah Vina yang mendatangi lokasi kecelakaan tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau bukti kecelakaan seperti yang dilaporkan. Tidak ada kerusakan pada trotoar atau tiang listrik di lokasi tersebut.
Ketika ayah Vina memeriksa motor yang dikendarai anaknya, ia menemukan bahwa motor tersebut hanya mengalami goresan-goresan kecil dan tidak rusak parah. Handphone Vina yang ditemukan di TKP juga utuh tanpa kerusakan.
Pengungkapan Melalui Kerasukan:
Tiga hari setelah kejadian, kakak Vina, Marliana, menerima telepon dari kakak salah satu teman Vina yang mengaku bahwa temannya tersebut kerasukan arwah Vina. Dalam kondisi kerasukan, arwah Vina mengungkapkan bahwa ia dan Eki sebenarnya menjadi korban penganiayaan oleh geng motor yang dipimpin oleh seorang bernama Egy.
Arwah Vina menjelaskan bahwa ia dan Eki diserang, dilecehkan, dan dianiaya sebelum akhirnya dibuang di jembatan layang. Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku adalah teman Eki yang bernama Egy, yang ternyata menyimpan perasaan terhadap Vina.
Penyelidikan Ulang oleh Polisi:
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ulang setelah menerima bukti rekaman pengakuan arwah Vina. Pada 31 Agustus 2016, polisi berhasil menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam kasus ini. Interogasi mengungkapkan bahwa para pelaku membawa Vina dan Eki ke sebuah lahan kosong untuk dianiaya dan dilecehkan sebelum dibuang di jembatan layang.
Hasil Otopsi dan Perubahan Status Kasus:
Otopsi terhadap jenazah Vina dan Eki menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dan pelecehan. Polisi kemudian merubah status kasus ini dari kecelakaan tunggal menjadi pembunuhan berencana dan pelecehan.
Vonis Pengadilan:
Pada 26 Mei 2017, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman kepada tujuh pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana dan pelecehan. Mereka adalah Eko Ramadani (27), Rivaldi Aditya Wardana (21), Suprianto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). Satu pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Namun, tiga pelaku lainnya, termasuk otak kejahatan ini, masih buron hingga kini.
Pencarian Pelaku Buron:
Pihak kepolisian mengklaim terus berusaha menangkap tiga pelaku yang masih buron. “Kami telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap tiga tersangka yang masih buron. Identitas mereka sudah kami kantongi, yaitu Andi, Dani, dan Peggy alias Perok,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.
Jules juga menegaskan bahwa salah satu pelaku bukan anak dari anggota kepolisian, melainkan korban, Eki, yang merupakan anak polisi.
Upaya Kepolisian dan Harapan Keluarga:
Pihak keluarga dan publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan ditangkapnya ketiga pelaku yang masih bebas. Tekanan dari masyarakat dan media diharapkan dapat mendorong kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan dan memberikan keadilan bagi Vina dan Eki. Keluarga korban terus berupaya mencari keadilan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.



