ACEH UTARA | ACEHJURNAL.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali memperpanjang Dr Drs Mahyuzar, MSi sebagai Penjabat Bupati A eh Utara. Hal ini berdasarkan Surat bernomor 000.1.5/8110 tertanggal 12 Juli 2024 bersifat penting, hal penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, diteken Dr H Iskandar AP SSos MSI atas nama Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekretaris Daerah Aceh.
Dalam surat tersebut bahwa Dr Mahyuzar wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai dengan membawa undangan dan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), peci hitam polos, serta menggunakan masker. Penunjukan kembali Dr Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara menunjukan bahwa Mendagri menganulir nama calon yang diusulkan oleh DPRK pada Juni 2024 lalu.
Perlu diketahui, DPRK Aceh Utara sebelumnya menyerahkan tiga nama calon yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara. Namun, mereka tidak mengusulkan Mahyuzar untuk kembali menjabat.
BACA JUGA :Â Berpotensi Terdepak sebagai Pj Bupati Aceh Utara, Ini Sosok Pengganti Mahyuzar
Ketiga calon Pj Bupati Aceh Utara yang diusulkan masing-masing A. Murtala, Penjabat Bupati Aceh Jaya (eselon IIb) Amir Syarifuddin, SKM, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara (eselon IIa), dan Fakhruradhi, MH, Sekretaris DPRK Aceh Utara (eselon IIa).
Surat usulan calon Pj Bupati Aceh Utara tersebut diantarkan langsung ke Jakarta oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM, didampingi empat Ketua Fraksi, dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R Hendi Nur Kusuma MA, di Gedung Kemendagri.
Keempat Ketua Fraksi yang mendampingi Ketua DPRK Aceh Utara, yakni Anzir, Ketua Fraksi Gabungan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nasdem, dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Ismed Nur AJ Hasan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Teuku Otman, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Anwar Risyen, Ketua Fraksi Gerakan Keadilan, gabungan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan PAN.
Hadir juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Muhammad Yusuf, dan anggota DPRK Aceh Utara, Mukhtar, SE.[]