- Advertisement -
ACEH UTARA | ACEHJURNAL.COM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar berakhir pada 14 Juli 2024 mendatang. Mahyuzar dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh pada 14 Juli 2023 lalu. Kini, masa jabatan Mahzuyar hanya tersisa lima hari. Belum ada kejelasan apakah Mahzuyar akan diganti oleh tetap memimpin Kabupaten yang berpenduduk lebih dari 627 ribu jiwa tersebut.
Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Muslem Araly, pada Selasa (9/7/2024), mengonfirmasi bahwa jabatan Pj Bupati Aceh Utara akan berakhir pada 14 Juli 2024.
“Kita tunggu saja keputusan dari Mendagri terkait apakah jabatan Pj Bupati Aceh Utara akan diperpanjang atau tidak,” ujar Muslem Araly.
Sebelumnya, pada Senin (11/6/2024), pimpinan DPRK Aceh Utara telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Namun, mereka tidak mengusulkan Mahyuzar untuk kembali menjabat.
Ketiga calon Pj Bupati Aceh Utara yang diusulkan masing-masing A. Murtala, Penjabat Bupati Aceh Jaya (eselon IIb) Amir Syarifuddin, SKM, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara (eselon IIa), dan Fakhruradhi, MH, Sekretaris DPRK Aceh Utara (eselon IIa).
Surat usulan calon Pj Bupati Aceh Utara tersebut diantarkan langsung ke Jakarta oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM, didampingi empat Ketua Fraksi, dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R Hendi Nur Kusuma MA, di Gedung Kemendagri.
Keempat Ketua Fraksi yang mendampingi Ketua DPRK Aceh Utara, yakni Anzir, Ketua Fraksi Gabungan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nasdem, dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Ismed Nur AJ Hasan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Teuku Otman, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Anwar Risyen, Ketua Fraksi Gerakan Keadilan, gabungan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan PAN.
Hadir juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Muhammad Yusuf, dan anggota DPRK Aceh Utara, Mukhtar, SE. []
- Advertisement -