HomeDaerahTerpidana Kasus 355 Kg Ganja yang Buron Satu Dekade Akhirnya Ditangkap di...

Terpidana Kasus 355 Kg Ganja yang Buron Satu Dekade Akhirnya Ditangkap di Aceh

Acehjurnal.com – Setelah satu dekade menghindari hukum, terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 355 kilogram ganja akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang pelaku yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pelaku yang diketahui bernama Sulaiman Daud ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues. Operasi penangkapan dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) malam, setelah pihak berwenang memastikan lokasi persembunyiannya.

Muhammad Husairi, selaku Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, mengonfirmasi bahwa Sulaiman telah berstatus buronan selama sepuluh tahun. “Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” jelas Husairi seperti dilansir dari detikSumut pada Jumat (17/10/2025).

Vonis terhadap Sulaiman bukanlah vonis ringan. Ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan tersebut bernomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN dan telah ditetapkan sejak tanggal 6 Oktober 2015.

Dasar hukum vonis tersebut adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang narkotika. Husairi memaparkan, “Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Pelanggaran itu berkaitan dengan peran Sulaiman dalam transaksi narkotika jenis ganja dalam skala sangat besar. “Karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram,” tambah Husairi, menegaskan beratnya bukti yang mendukung vonis.

Setelah berhasil diamankan, proses hukum segera dilanjutkan. Husairi menyebutkan, “Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.”

Dari sana, proses penyerahan dilaksanakan. “Untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues,” jelasnya lebih lanjut.

Tujuan akhir dari rangkaian tindakan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Husairi menegaskan bahwa langkah ini diambil “guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Di akhir pernyataannya, Husairi menyampaikan pesan kepada para buronan lainnya yang masih melarikan diri. “Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk terus bersembunyi. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” pungkas Husairi, mengakhiri pernyataan resminya.

Sumber: detikSumut

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News