SIGLI | ACEHJURNAL.COM – Satreskrim Polres Pidie membekuk dua pelaku terduga tindak pidana kasus penculikan, penganiayaan dan kekerasan. Kedua pelaku berinisial TM (24), warga Kecamatan Mutiara dan MD (27) warga Kecamatan Glumpang. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IR (45) yang sebelumnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (8/10) lalu.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim, Iptu Ferdian Candra mengatakan, kedua pelaku ini terlibat dalam aksi penculikan disertai penganiayaan terhadap NR (20) warga Kecamatan Tiro.
“Keduanya terlibat dalam menculik dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Iptu Ferdian Candra via telepon seluler pada Kamis (14/10).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan pengintaian, pelaku TM berhasil ditangkap di gudang kayu tempat dirinya bekerja di jalan Teupin Raya-Keumbang Tanjong. Sementara pelaku MD ditangkap di jalan berdekatan dengan rumahnya. Keduanya ditangkap pada Selasa (13/10).
“Ketiga pelaku sama-sama ikut dalam menganiaya terhadap korban di pasar rakyat Beureunuen, tepatnya di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara,” tambahnya.
Atas perlakuan tak manusiawi itulah, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie dengan nomor : LP-B / 130 / X / Res.1.6 / 2020 / SPKT POLRES PIDIE, pada tanggal 13 Oktober 2020.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []