BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Menyahuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2020 mendatang, DPR Aceh menggelar rapat pra koordinasi dengan KPU Pusat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin membahas soal tahapan dan proses anggaran Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang, Senin (14/12).
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh dihadiri M Jafar selaku asisten I bidang Pemerintah dan Keistimewaan Aceh, KIP Aceh, Panwaslih dan anggota Komisi I DPR Aceh.
“Adapun rapat ini adalah terkait surat Mendagri tertanggal 20 November 2020 lalu terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, pada prinsipnya di Aceh tidak ada persoalan apapun terkait pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022. Hanya saja, Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif perlu menyusun langkah konkrit sehingga proses pelaksaan Pilkada di Aceh berjalan dengan aman dan tertib. Pada dasarnya, tidak ada lagi pembahasan berbagai persoalan terkait kesepakatan atau tidaknya pelaksanaan Pilkada 2022 di Aceh. Pasanya, katanya lagi, semua pihak sudah sepakat jika Pilkada di Aceh akan diselenggarakan pada tahun 2022.
Dahlan juga meminta peran dan dujungan KIP Aceh dan Panwaslih Aceh dalam menetapkan keputusan terkait kebutuhan alokasi anggaran dalam pelaksanaan Pilkada pada 2022 mendatang.
“Hanya saja, ada beberapa teknis pelaksanaannya yang harus kita bahas lebih lanjut. Oleh karena itu, harus ada sinergitas antar semua pihak. Khususnya KIP dan Panwaslih Aceh bersama Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai pendukung pelaksanaan Pilkada di Aceh,” tambahnya. []