HomeDaerahTambang Emas Ilegal di Aceh Tembus 8.107 Hektar, Gubernur Beri Ultimatum 2...

Tambang Emas Ilegal di Aceh Tembus 8.107 Hektar, Gubernur Beri Ultimatum 2 Minggu

Acehjurnal.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Provinsi Aceh semakin marak dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, kegiatan ini tersebar di beberapa kabupaten seperti Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh memaparkan luasan pertambangan emas tanpa izin terus meningkat. Perhitungan Walhi Aceh tahun 2023 menunjukkan luas areal tambang mencapai 6.805 hektar dan meningkat pada 2024 menjadi 8.107 hektar. Penyebaran terbesar berada di Aceh Barat (4.223 hektar), disusul Nagan Raya (2.505 hektar), dan Pidie (800 hektar).

Ahmad Shalihin, Direktur Walhi Aceh, mengungkapkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat masif. “Kerusakan yang ditimbulkan di hutan lindung sekitar 3.700 hektar, di hutan produksi (1.312 hektar), dan di Kawasan Ekosistem Leuser (1.882 hektar),” jelasnya pada Selasa (30/9/2025).

Pembukaan lahan tambang ilegal disebut meningkat signifikan menjelang momen politik. Pada Januari 2024 tercatat pembukaan 309 hektar, Agustus 224 hektar, September 105 hektar, dan Oktober naik menjadi 198 hektar. “Pola seperti ini harus dicermati kedepannya,” tegas Shalihin.

Panitia Khusus (Pansus) mineral dan batubara serta minyak dan gas DPR Aceh dalam laporannya tahun 2025 mengonfirmasi kerusakan alam akibat pertambangan ilegal. Nurdiansyah Alasta, Juru Bicara Pansus DPR Aceh, menyatakan “Kegiatan itu dilakukan dengan cara membabi buta oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” dikutip dari Youtube DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Pansus menemukan pertambangan emas ilegal beroperasi di 450 titik dengan jumlah alat berat mencapai 1.000 unit. Setiap unit alat berat wajib menyetor Rp30 juta per bulan untuk biaya keamanan kepada oknum di wilayah masing-masing. “Setoran sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa upaya memberantasnya,” ungkap Nurdiansyah.

Lebih lanjut, Pansus mengingatkan dampak sosial dari aktivitas ilegal ini. “Kami mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh lokasi,” tegasnya. Tambang emas ilegal dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memicu konflik sosial di masyarakat.

Ahmad Shalihin menambahkan bahwa praktik ini telah berlangsung puluhan tahun. “Karena sudah disampaikan terbuka, kami berharap dapat dituntaskan hingga ke penerima biaya keamanan,” harapnya. Pengungkapan penerima setoran dinilai crucial mengingat selama ini hanya pekerja yang ditangkap.

“Tambang ilegal tidak mungkin masif tanpa pemodal besar, pihak yang melindungi, peralatan berat, dan jaringan distribusi,” papar Shalihin. Ia menekankan pentingnya menindak aktor intelektual di balik operasi pertambangan ilegal.

Kerugian negara tidak hanya dihitung dari segi nominal, tetapi juga biaya kerusakan lingkungan. “Rusaknya hutan, tercemarnya sungai oleh merkuri dan sianida, serta hilangnya sumber air bersih masyarakat merupakan kerugian yang harus diperhitungkan,” jelas Shalihin.

Merespon hal ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan akan menata kembali sektor pertambangan. “Tambang emas ilegal dengan alat berat atau beko, segera dikeluarkan dari hutan terhitung sekarang,” tegasnya usai mengikuti rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). Gubernur memberi waktu dua minggu bagi pelaku untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan alat berat.

Gubernur mengungkapkan kerugian finansial yang diderita Aceh mencapai dua triliun Rupiah setiap tahun akibat pertambangan emas ilegal. “Penataan ulang perizinan akan dilakukan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya menegaskan komitmen pemerintah.

Sumber: Data Dinas ESDM Provinsi Aceh, Walhi Aceh, dan Pansus DPR Aceh (2025)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News