BANDA ACEH – Ulama Aceh tak akan memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid saat kumandang azan. Alasannya, kearifan lokal di Aceh berbeda.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan tak perlu penggunaan toa di masjid diatur-atur.
Lem Faisal mengatakan, selama ini tak ada warga Aceh yang memprotes berlebihan soal toa di masjid saat azan. Justru dia bilang jika aturan Menteri Agama Yaqut diberlakukan di Aceh, maka akan dapat protes dari masyarakat.
“Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda,” kata Faisal, Jumat, 25 Februari 2022.
Dia punya saran agar aturan toa masjid dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat dan pengurus masjid. Sebab, masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.
“Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya lagi. [Viva]



