Acehjurnal.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, secara resmi telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyusul tindakan razia terhadap truk berpelat nomor BL Aceh yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Razia tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution di wilayah perbatasan Langkat.
Surat protes itu disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dengan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah tetangga. Aksi razia yang terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial itu memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat di Aceh.
“Kita dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI yang mewakili aspirasi masyarakat Aceh telah mengirim surat resmi kepada Mendagri dan meminta atensi serta arahan tegas terkait masalah ini,” kata Sudirman Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin.
Dalam video yang beredar, terlihat Gubernur Bobby Nasution beserta jajaran menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di perbatasan antara Aceh Tamiang dan Langkat. Saat penghentian, pengemudi diminta untuk menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar mengganti nomor polisi kendaraannya menjadi kode BK Sumatera Utara.
Menurut Sudirman, surat bernomor 53/10.2/B-1/DPD-RI/IX/2025 tersebut merupakan tindak lanjut untuk menanggapi keresahan yang timbul di masyarakat. Ia menilai, seharusnya Pemprov Sumut melakukan koordinasi lintas pemerintah daerah dan sosialisasi intensif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Semestinya, pemerintah Sumut melakukan koordinasi lintas pemerintah daerah dan sosialisasi intensif terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus asal Aceh itu menilai langkah yang diambil Pemprov Sumut tidak sejalan dengan semangat persatuan, kebhinekaan, serta aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antarprovinsi dalam penerapan kebijakan.
“Jika seperti ini, juga tidak sejalan dengan semangat persatuan, kebhinekaan, aturan perundangan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui surat tersebut, Sudirman meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian serius dan memberikan arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara. Arahan dimaksudkan agar kebijakan yang berdampak pada provinsi tetangga tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Karena itu, dirinya meminta Kemendagri memberikan atensi dan tindak lanjut melalui arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara terkait kebijakan sepihak dan kurang selaras dengan asas aturan yang berlaku nasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan daerah yang berdampak pada provinsi tetangga harus mengedepankan koordinasi lintas daerah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya disharmoni dan ketegangan antarwarga.
“Dirinya juga menekankan agar kebijakan daerah yang berdampak untuk provinsi tetangga harus mengedepankan koordinasi lintas daerah supaya tidak menimbulkan dampak pergesekan dan disharmonisasi sesama,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Sudirman Haji Uma kembali menegaskan harapannya agar Mendagri segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, hal ini penting untuk memulihkan rasa keadilan dan menjaga hubungan baik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Untuk itu, kita berharap agar Kemendagri memberi atensi dan memberikan arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara,” pungkas Sudirman Haji Uma.
Sumber: ANTARA